Senin, 09 November 2009
KPK Tak Tahu-menahu Kedatangan Ary Muladi
16.19 | Diposting oleh
dreamerchoco |
Edit Entri

Senin, 9 November 2009 14:16 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan memiliki bukti bahwa Ary Muladi pernah mendatangi Kantor KPK dan menelepon pejabat KPK sebanyak 64 kali.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (9/11). Meski demikian, Humas KPK Johan Budi membantah ada data kedatangan Ary Muladi sebanyak enam kali tersebut.
Menurutnya, pengamanan di KPK sangat ketat sehingga tidak semua orang bisa masuk dengan mudah dan menemui pimpinan.
"Saya tidak tahu soal kedatangan Ary Muladi ke sini. Namun, saya beri gambaran saja, setiap tamu memang bisa datang ke sini, tapi di sini tiap lantai kan ada satpamnya. Tidak semua orang bisa masuk, apalagi sampai menemui pimpinan," kata Johan, Senin (9/11) di Gedung KPK.
Meski demikian, Johan tak menampik apabila setiap kedatangan tamu akan tercatat pada buku tamu. "Saya kan enggak bisa ngecek semua buku tamu. Apalagi, itu kan sudah lama juga," katanya.
Johan sendiri juga mempertanyakan perbedaan keterangan yang diberikan oleh Jaksa Agung dan pernyataan dari Ary Muladi.
"Kalau menurut si Ary, dia ke sini mau nganter surat. Itu kan omongannya dia. Aku juga enggak tahu. Ary yang dituduh enam kali, Ary ngaku sekali, ya kami mau omong apa," tandasnya.
JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan memiliki bukti bahwa Ary Muladi pernah mendatangi Kantor KPK dan menelepon pejabat KPK sebanyak 64 kali.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Senin (9/11). Meski demikian, Humas KPK Johan Budi membantah ada data kedatangan Ary Muladi sebanyak enam kali tersebut.
Menurutnya, pengamanan di KPK sangat ketat sehingga tidak semua orang bisa masuk dengan mudah dan menemui pimpinan.
"Saya tidak tahu soal kedatangan Ary Muladi ke sini. Namun, saya beri gambaran saja, setiap tamu memang bisa datang ke sini, tapi di sini tiap lantai kan ada satpamnya. Tidak semua orang bisa masuk, apalagi sampai menemui pimpinan," kata Johan, Senin (9/11) di Gedung KPK.
Meski demikian, Johan tak menampik apabila setiap kedatangan tamu akan tercatat pada buku tamu. "Saya kan enggak bisa ngecek semua buku tamu. Apalagi, itu kan sudah lama juga," katanya.
Johan sendiri juga mempertanyakan perbedaan keterangan yang diberikan oleh Jaksa Agung dan pernyataan dari Ary Muladi.
"Kalau menurut si Ary, dia ke sini mau nganter surat. Itu kan omongannya dia. Aku juga enggak tahu. Ary yang dituduh enam kali, Ary ngaku sekali, ya kami mau omong apa," tandasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
Blog Archive
Popular Posts
-
Mantapnya mi ongklok wonosobo Bu Renny Tarararam.. tek.. tek.. desh :) Setelah bingung nyari-nyari makanan apa gitu yang enak. ...
-
Jadi seharusnya hari ini akku di traktir sama pacar buat maem di rumah makan “yang katanya dia” enak. Akku udah dandan lama begini, eh ...
-
PATTAYA EKSPRESS Pattaya Ekspress itu cabang dari Pattaya Resto yang menyuguhkan berbagai menu khas T h ailand dengan tempatnya ya...
-
Inilah salah satu childhood film yang cukup berkesan. Anime ini menceritakan tentang perjalanan klub basket Shohoku, sebuah klub basket SMU ...
-
5 Buah-Buahan Yang Baik Bagi Perokok (dan Bukan Perokok) Merokok dipandang banyak orang dapat membuat tubuh perokok maupun perokok ...
-
Kata temen pacar, ayam di Kedai Tiga Dara itu engga enak, katanya engga mateng. Well, padahal kita (akku + pacar) uda di TKP dan uda pes...
-
Ngidam pedes itu biasanya kayak buah simalakama. Kalo udah keturutan si seneng, tapi bikin perut jadi berontak >.< Nah, waktu d...
-
6 KEBIASAAN BURUK MENGGUNAKAN HANDPHONE Pakar AS menuturkan, bahwa kita semestinya menghindari 6 kebiasaan buruk pemakaian handphone d...
-
Akku paling suka denger kata-kata ini “tenang, akku yang traktir!” Horeee... tau aja ni DWI *temen yang ntraktir* kalo akku lagi bok...
-
Senin, 9 November 2009 14:16 WIB JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan memiliki bukti bahwa Ary Muladi...
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

0 komentar:
Posting Komentar